Hakim Akan Hadirkan Menag dan Ketua PBNU Secara Virtual Jika Kembali Mangkir Dalam Persidangan
Hakim mengambil langkah untuk mengundang Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Said Aqil Siroj hadir dalam persidangan melalui virtual conference.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Ridarto selalu Hakim Ketua dalam sidang lanjutan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus ujaran kebencian kepada Nadhlatul Ulama (NU) telah menetapkan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Hal tersebut, dilakukan Toto karena dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi, Selasa (2/3/2021) siang, kedua saksi kembali tidak hadir.
Dua saksi yang tidak hadir tersebut eks Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang dalam sidang ini dijadwalkan diperiksa menjadi saksi.
Baca juga: Gus Nur dari Rutan Bareskrim: Saya Dizalimi, Tidak Ketemu Keluarga, Tidak Ketemu Matahari
Menanggapi hal tersebut, Toto akhirnya mengambil langkah untuk mengundang kedua saksi yang dimaksud untuk hadir dalam persidangan melalui virtual conference pada sidang selanjutnya.
"Demikian sidang berakhir lanjut lagi Selasa tanggal 9 Februari 2021, Tolong saksi maksimalkan ya, kalau memang sakit panggil dokternya, kalau tidak bisa dihadirkan, (diselenggarakan) online," katanya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, sudah kali keempat Gus Yaqut dan Said Aqil tidak memenuhi panggilan persidangan.
Pertama pada Selasa 9 Februari 2021, lalu pada Selasa 16 Februari 2021, selanjutnya pada Selasa 23 Februari 2021 dan hari ini Selasa 2 Maret 2021.
Baca juga: Sering Cekcok Dengan Suami, Seorang Wanita di Batubara Bakar Rumah, 2 Rumah Tetangga Ikut Hangus
Kabar terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim kalau Gus Yaqut tidak mengkonfirmasi kenapa dirinya tidak hadir.
Sedangkan Said Aqil mengaku sedang sakit, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diterima JPU setelah melayangkan surat panggilan pada 26 Februari silam.
Adapun dalam sidang ini, Gus Nur sebagai terdakwa hadir melalui virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Gus Nur hadir tanpa pendampingan dari tim kuasa hukum karena walk out dari ruang sidang.
Alasannya mereka kecewa karena permintaan untuk kliennya dihadirkan dalam persidangan tidak dipenuhi.
Tidak hanya itu, sikap walk out yang ditempuh tim kuasa hukum juga dilandaskan karena kedua saksi kembali mangkir dari panggilan persidangan.
Baca juga: Menteri Agama dan Said Aqil Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Gus Nur Putuskan Walk Out dari Ruang Sidang