Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Lampiran III Perpres 10/2021 yang Dicabut Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran III yang mengatur Investasi baru Industri Minuman Keras mengandung Alkohol.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Isi Lampiran III Perpres 10/2021 yang Dicabut Presiden Jokowi
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo pada Senin pagi, 1 Maret 2021, datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran III yang mengatur Investasi baru Industri Minuman Keras mengandung Alkohol.

Lampiran III  tersebut bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu. 

Lampiran III tersebut merinci jenis bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Untuk diketahui Perpres 10/2021 mengatur mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ada tiga jenis usaha yang terbuka untuk penanaman modal yakni Bidang Usaha Prioritas, bidang usaha dengan kemitraan Koperasi dan UMKM, serta bidang dengan persyaratan tertentu.

Industri Minuman Keras mengandung Alkohol masuk dalam bidang usaha persyaratan tertentu. Sehingga dengan adanya Perpres tersebut Industri Miras terbuka untuk penanaman modal.

Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PP Muhammadiyah: Sikap Politik Positif dan Terbuka Atas Kritik

Meskipun, ada dua persyaratan agar investor dapat menanamkan modal pada industri Miras yakni penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Berita Rekomendasi

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sebelum adanya Perpres tersebut Industri Minuman Keras  mengandung Alkohol masuk dalam bidang usaha tertutup. Artinya bidang usaha yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

"Bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.

Dalam Lampiran III Perpres tersebut terdapat 4 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terkait dengan minuman beralkohol. Yakni Industri Minuman Keras mengandung Alkohol dengan nomor KBLI 11010, Industri Minuman mengandung Alkohol: Anggur dengan nomor KBLI 11031, Perdagangan Eceren Minuman Keras atau Beralkohol dengan nomor KBLI 47221, serta Perdagangan Eceran Kaki Lima Minum Keras Atau  Beralkohol dengan nomor 47826.

Dibukanya keran investasi bagi industri Miras tersebut menuai protes sejumlah pihak, termasuk ulama dan Organisasi Kemasyarakatan Islam. Mereka mendesak Presiden mencabut aturan tersebut.

Presiden kemudian mencabut lampiran yang mengatur Industri Miras tersebut setelah berkonsultasi dengan ulama dan sejumlah Ormas Keagamaan.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas