Ketua DPR RI Sebut Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi Covid-19
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Puskesmas memegang peranan penting dalam pelaksanaan vaksinasi Covid- 19.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Puskesmas memegang peranan penting dalam pelaksanaan vaksinasi Covid- 19.
Hal itu disampaikan Puan, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Kabat, Banyuwangi, Selasa (2/3) pagi, atau tepat satu tahun setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana Covid-19 pada 2 Maret 2020.
"Puskesmas menjadi ujung tombak pelaksanaan program vaksinasi Covid- 19," ujar Puan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Begini Reaksi Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi
Menurut Puan, kecepatan program vaksinasi sangat tergantung pada kesiapan puskesmas di seluruh Indonesia.
"Kita beruntung memiliki infrastruktur puskesmas yang andal. Seperti di Puskesmas Kabat ini, kita lihat proses vaksinasi berlangsung lancar. Tenaga kesehatan dan infrastruktur puskesmasnya sangat siap," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyatakan puskesmas menjadi agen untuk menerapkan prinsip vaksinasi yang berkeadilan.
"Lewat puskesmas, warga di desa-desa terjangkau vaksinasi sehingga prinsip vaksinasi berkeadilan terpenuhi," ucap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.
Baca juga: Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
Kunjungan Puan ke Puskesmas Kabat sendiri merupakan rangkaian kunjungan kerjanya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain melihat proses pelaksanaan vaksinasi, Puan juga berdialog dengan tenaga kesehatan Puskesmas Kabat.
Satu di antara yang dibahas adalah penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan Puskesmas.
Banyuwangi telah menerima 34.140 dosis vaksin yang berarti setara 17.070 sasaran.
Hingga saat ini, telah divaksin 11.000 sasaran, dan akan dituntaskan dalam pekan ini untuk mencapai 17.070 sasaran.
Di semua puskesmas, vaksinasi dijalankan dengan sasaran serta tahapan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.