KPK Akui Buka Penyidikan Kasus Dugaan Suap Pajak di Kementerian Keuangan
KPK menyatakan sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bisa mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Gandeng KPK, Menteri Erick Pastikan Transformasi BUMN Terus Berjalan
Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Namun, lagi-lagi Alex masih belum mau menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan penyuapan itu.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Edhy Prabowo Bagi-bagi Uang Suap Ekspor Benur
Alex hanya bisa memberi tahu bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.
Ia mengatakan, tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah ke Partai Pengusung
Kata Alex, penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Alex berkata bahwa komisi antikorupsi bakalan menangani kasus suapnya.
Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.
"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.