Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Misteri, Polri Sebut Terus Bantu KPK Cari Keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku telah dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Keberadaannya pun masih menjadi misteri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Misteri, Polri Sebut Terus Bantu KPK Cari Keberadaan Harun Masiku
TribunNewsmaker.com Kolase/ KPU/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Harun Masiku, Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan caleg PDIP Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia.

Hingga kini, Harun Masiku telah dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Keberadaannya pun masih menjadi misteri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri juga masih turut mencari keberadaan Harun Masiku bersama dengan KPK.

"Pasti dibantu, semua Polri akan membantu untuk kegiatan-kegiatan penegakkan hukum di Indonesia. Pasti dibantu oleh Polri dan terus berjalan," kata Brigjen Rusdi di RS Polri, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Rusdi memastikan pihaknya juga masih terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Koordinasi terus berjalan," tukasnya.

Keberadaan Harun Masiku sendiri masih belum diketahui sampai saat ini.

Berita Rekomendasi

Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Baca juga: Setahun Harun Masiku Buron, Ini Kata Pimpinan KPK

Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas