Menteri Agama dan Said Aqil Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Gus Nur Putuskan Walk Out dari Ruang Sidang
Adapun sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (2/3/2021) siang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali memutuskan walk out atau keluar dari ruang persidangan.
Sidang digelar pada hari ini, Selasa (2/3/2021) siang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan saksi.
Sidang terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nadhlatul Ulama (NU) yang dilakukan Gus Nur.
Kuasa hukum walk out karena dua saksi tidak hadir.
Mereka adalah Eks Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Baca juga: Novel Tegaskan akan Kembali Walk Out Jika Gus Nur Tidak Juga Dihadirkan di Sidang Siang Ini
Hal tersebut yang menjadi alasan tim kuasa hukum Gus Nur untuk tidak mengikuti jalannya persidangan dan memilih walk out.
Pantauan Tribunnews.com, seluruh tim kuasa hukum serta pendukung hanya berdiri di luar ruang sidang utama yang dipimpin oleh Hakim Toto Ridarto.
Ricky Fatamajaya selaku tim kuasa hukum Gus Nur mengatakan, jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada kedua saksi sebanyak empat kali, namun, katanya hingga panggilan keempat keduanya belum juga hadir.
"Ini sudah panggilan keempat, yang dinyatakan korban (Yaqut dan Aqil) tidak hadir, jadi poinnya kami walk out saja karena kami merasa aturan (persidangan) harus mencakup siapa korban, siapa saksi, siapa terdakwa," kata Ricky kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan, namun hingga sidang ketujuh ini, dia mengklaim permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Diketahui, selama menjalani proses persidangan terdakwa Gus Nur hanya mengikuti jalannya sidang melalui sambungan media conference Zoom dari ruang tahanan Bareskrim Polri.
Dia mengatakan, kehadiran terdakwa sangat penting untuk pihaknya melakukan koordinasi dan mendengarkan segala hak yang diinginkan kliennya.
"Ini sangat penting, karena bagaimana kami berkoordinasi? Hak apa yang ingin kami sampaikan dan hak yang ingin kami lakukan ini tidak tercapai kalau terdakwa tidak hadir," ungkapnya.
Dengan begitu, Hakim Ketua Toto Ridarto kembali menunda jalannya sidang hingga pekan depan, Selasa (9/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.