Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM Bahlil: Bukti Presiden Sangat Demokratis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut Perpres terkait Investasi Miras, kepala BKPM Bahlil: Bukti Presiden Sangat Demokratis, Selasa (2/3/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM Bahlil: Bukti Presiden Sangat Demokratis
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Kepala BKPM Bahlil angkat suara sebut keputusan itu sebagai bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat demokratis pada Konferensi Pers Virtual di siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (2/3/2021). 

"Saya ingin menyampaikan, bahwa khusus lampiran 3 ini terkait poin 31, 32, 33 memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol (Minol)."

"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan ini, pun melalui perdebatan yang panjang."

"Melalui diskusi yang komperehensif dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pikiran daripada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda,"  terang Bahlil.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadania
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadania (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

Kepala BKPM itu mengatakan, sejatinya perizinan miras sudah ada sejak lama.

Ia mengingatkan, bahwasanya perizinan ini bukan untuk menyalahkan satu dengan pihak lain.

"Sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 dan Perpres ini, sudah ada kurang lebih 109 izin untuk minol berada pada 13 provinsi."

"Perizinan ini, sudah terjadi sejak pemerintah pertama dan yang terakhir."

Berita Rekomendasi

"Namun, tidak untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain," tandasnya.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, pada Senin (1/3/2021) pagi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, pada Senin (1/3/2021) pagi. (Sekretariat Presiden)

Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Aturan ini cukup menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas