Sikap PP Muhammadiyah Terhadap Perpres Soal Investasi Miras Sebelum Dicabut Jokowi
Untuk itu PP Muhammadiyah menilai Perpres nomor 10/2021 sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Agung Danarto menyampaikan pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 (Pepres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau Perpres Miras.
Pernyataan sikap PP Muhammadiyah tentang terhadap Perpres nomor 10/2021 disiarkan secara langsung di antaranya melalu kanal Youtube Muhammadiyah Channel pada Selasa (2/3/2021) pukul 12.30 WIB.
Agung menyatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian seksama terhadap materi Perpres nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sebagaimana dalam lampiran 3 Perpres tersebut pada poin nomor 31, 32, 33, dan pasal-pasal lainnya, kata Agung, ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai jenis merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka.
Ia melanjutkan dalam lampiran tersebut dijelaskan investasi dan produksi dibuka di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas
Dijelaskan juga, kata Agung, investasi dimungkinkan dibuka di provinsi lain dengan syarat dan persetujuan tertentu.
Di dalam Perpres nomor 10/2021 tersebut, kata Agung, disebutkan bahwa alasan dibukanya investasi, distribusi, dan tata niaga miras antara lain peluang ekspor dan alasan-alasan ekonomi yang lainnya.
Untuk itu PP Muhammadiyah menilai Perpres nomor 10/2021 sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.
Sehubungan dengan hal tersebut PP Muhammadiyah menyatakan empat poin sikapnya.
"Pertama, sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 khususnya yang tekait dengan investasi, produksi, distribusi dan tata niaga miras," kata Agung pada Selasa (2/3/2021).
PP Muhammdiyah menilai Perpres nomor 10/2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
Untuk itu, kata Agung, pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila.
"Kedua, pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat khususnya umat Islam yang berkebaratan dan menolak keras pemberlakuan Perpres nomor 10/2021," kata Agung.
Dalam alam ajaran Islam, kata Agung, miras atau khamr adalah zat yang diharamkan dan pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral sosial, akhlak dan kerusakan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.