Vaksinasi Tahanan KPK Sudah Dilakukan, Bagaimana Nasib Napi di Lapas Over Kapasitas ?
Vaksinasi keluarga anggota DPR dan tahanan KPK ditentang keras, sejumlah pihak menilai baiknya napi di lapas over kapasitas yang patut divaksin.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah vaksinasi anggota DPR yang dikritik habis-habisan karena dianggap bukan pekerja publik sehingga tidak perlu mendapat priotitas vaksinasi.
Kini vaksinasi tahanan KPK juga menuai polemik.
Banyak pihak tidak setuju dengan vaksinasi bagi para koruptor berompi orange tersebut.
Beberapa pihak merasa lebih urgen vaksinasi bagi napi di lapas over kapasitas dibandingkan tahanan KPK.
ICJR: Vaksinasi Covid-19 Seharusnya Diprioritaskan untuk Lapas dan Rutan Padat
Direktur Indonesia Choice for Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah memprioritaskan vaksinasi pada lapas dan rutan yang overcrowding atau padat penghuni.
Hal itu disampaikan Erasmus menyusul pemberian vaksin kepada 39 narapidana kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2/2021).
Erasmus menilai para petugas, tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan yang overcrowding rentan tertular virus Covid-19.
"Harusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka belum jelas," sebut Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
Kondisi lapas dan rutan yang penuh, lanjut Erasmus, harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, karena pada kondisi ini para penghuni tidak bisa menerapkan protokol kesehatan.
Data milik ICJR menunjukan hingga 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 kasus infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
"Kasus infeksi Covid-19 itu terjadi pada 1.590 WBP, 122 petugas rutan atau lapas, dan 143 orang tidak diketahui apakah WBP atau petugas," terang Erasmus.
Erasmus mengatakan bahwa penghuni lapas dan rutan harus menjadi prioritas vaksinasi pemerintah karena menurut WHO, kelompok ini termasuk dalam ketegori pertama masyarakat yang harus diberi vaksin.
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Begini Reaksi Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi
Sebenarnya, kata Erasmus, kebijakan vaksinasi untuk penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah diatur pemerintah melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) yang menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksana Vaksin Covid-19 pada WBS pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.