5 Nama Politikus yang Diklaim Kubu KLB Demokrat untuk Gantikan AHY, Ada Ibas hingga Ridwan Kamil
Gejolak Partai Demokrat kian memanas, terlebih setelah pemecatan dengan tidak hormat terhadap tujuh kadernya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
Nama tujuh kader tersebut, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis dalam rilis menyebut, pemberhentian tersebut terkait dengan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Di mana sebelumnya santer terdengar isu rencana kudeta yang dilakukan kader partai pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: DPP Demokrat: Organisasi Sayap Tak Punya Hak Usulkan KLB
Baca juga: Darmizal Minta AHY Terima soal Isu KLB Partai Demokrat yang Tengah Bergulir: Mari Sambut KLB
Dalam rilis disebutkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada anggota Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Di mana yang telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.
Bahkan para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.
Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Yakni dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Baca juga: Terkait Pernyataan SBY yang akan Lawan Pengganggu Partai Demokrat, Begini Tanggapan Marzuki Alie
Selain menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengatakan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.
Sementara itu diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Marzuki Alie dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
Baca juga: Nama-nama 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.