Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY Cs Karena Kurang Bukti
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang didaftarkan oleh mantan Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang didaftarkan oleh mantan Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.
Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menyampaikan pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu. Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, 3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Ia menuturkan penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.
"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni. Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat. Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan gak bisa begitu," ujar dia.
Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain itu, empat orang elite partai demokrat yang berinisial SH, RN, HMP dan HK.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Marzuki Alie Laporkan AHY Cs Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri
Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.
"Salah satu yang akan kita laporkan AHY. Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya. Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," kata Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di partai Demokrat. Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta. Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," ujar dia.
Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat. Selain itu juga berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.
"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang, tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," jelas dia.
Marzukie Alie Dipecat Demokrat
DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.
Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.
Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.
"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," pungkasnya.