Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota DPRD Ini Jadi Kurir Sabu, Gara-gara Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal di Pileg

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Anggota DPRD Ini Jadi Kurir Sabu, Gara-gara Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal di Pileg
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PIDIE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD.

Diketahui pelaku tersebut berinisial SB.

Ia merupakan mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya Aceh.

SB nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi yang berjumlah utang miliaran rupiah.

Baca juga: Napi RK Kepergok Jualan Sabu di Dalam Lapas Bentiring Bengkulu, Paket Sabu Disimpan di Bawah Kasur

Modal nyaleg

SB sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.

Berita Rekomendasi

"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.

Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.

Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.

"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur dia.

SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.

Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Bandar Sabu, Polisi Diteriaki Rampok, Pelaku Tewas Tertembus Peluru

Dibuntuti

Melansir Antara, Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas