Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selama 5 Hari, Masyarakat Diminta Tak Terburu-buru Mendaftar
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 13 dibuka selama 5 hari, masyarakat diminta tak buru-buru mendaftar. Simak cara daftarnya berikut ini.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 13 telah dibuka pada (4/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Namun, Manajemen Pelaksana program Kartu Prakerja mengatakan, para pendaftar Kartu Prakerja tak perlu terburu-buru.
Hal itu lantaran proses pendaftaran seleksi Kartu Prakerja ini akan dibuka hingga 5 hari ke depan.
Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu juga mengatakan, masyarakat diminta tak perlu mendaftar semua pada hari ini.
"Pembukaan gelombang ini akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini semua."
"Dari pengalaman selama ini kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda, Login www.prakerja.go.id
Baca juga: Anda Belum Pernah Lolos Kartu Prakerja? Kenali Penyebabnya, Agar Berhasil Saat Daftar Gelombang 13
Louisa juga mengingatkan, proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang.
Jadi, bukan berdasarkan kecepatan peserta yang mendaftar.
"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," tambahnya.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang belum lolos seleksi di gelombang 12, bisa melakukan pendaftaran pada gelombang 13.
Sama seperti sebelumnya, kuota pendaftaran gelombang 13 juga akan dibuka untuk 600.000 peserta.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Syarat hingga Besaran Insentifnya
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas
Berikut ini syarat dan panduan pendaftaran Kartu Prakerja:
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.