LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Syarat, Kuota dan Caranya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id resmi dibuka, Kamis (4/3/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id resmi dibuka, Kamis (4/3/2021).
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 secara online di www.prakerja.go.id ini, bisa dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Hal itu disampaikan melalui postingan di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka di www.prakerja.go.id, Kuota Peserta 600.000 Orang
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Situs Resmi di www.prakerja.go.id
"Gelombang 13 Kartu Prakerja akan dibuka jam 12.00 WIB
ㅤ ㅤ
Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
ㅤ ㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah mengandung, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 13 agar dapat masuk ke tahap seleksi," tulis @prakerja.go.id.
Adapun untuk kuota Kartu Prakerja gelombang 13 masih sama dengan kuota sebelumnya, yakni 600 ribu.
Hal itu diungkap oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Gelombang 13 akan dibuka 4 Maret 2021, jam 12.00 WIB dengan kuota 600.000," jelas Louisa kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Diumumkan, Cek www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihan
Untuk diketahui, Kartu Prakerja diprioritaskan untuk korban PHK maupun para pencari kerja yang baru lulus sekolah.
Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan total Rp 3.550.000
Rinciannya, bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif pascapelatihan total Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu dikali empat bulan) dan insentif pascasurvei total Rp 150 ribu (Rp 50 ribu dikali tiga survei).
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13, ketahui syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja:
Syarat Peserta
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.