Profil Pejabat BUMN yang Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan KDRT
Berikut profil AK, Direktur Utama salah satu BUMN yang dilaporkan ke polisi oleh sang istri.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil AK yang merupakan Pejabat salah satu BUMN yang dilaporkan ke polisi oleh sang istri.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, AK dilaporkan ke polisi oleh sang istri, RL.
RL melaporkan AK ke polisi dengan dugaaan melakukan tindakan psikis dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu tertuang dalam laporan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.
"Iya (laporan polisi) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Dirut Taspen Dipolisikan Istrinya terkait Dugaan KDRT
Saat ini, kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
AK dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Profil AK
AK lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.
Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama salah satu BUMN.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun lalu.
Penunjukan AK sebagai Direktur Utama Taspen dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN pada tanggal 17 Januari 2020.
Baca juga: 9 Tahun Tak Ambil Gaji, Ayah Ayu Ting Ting Terima Taspen Capai Rp 500 Juta
Sebelumnya, ia sudah malang melintang di dunia bisnis.
Berbagai jabatan yang pernah ia pegang di antaranya Direktur SDM dan Umum PT Transportasi Jakarta (2014-2016), Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017), Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (2016-2019).
AK mendapatkan gelar S1 Ekonomi dari Universitas Gajah Mada dan gelar Master Manajemen Keuangan dan Investasi dari IPMI Jakarta.
Harta Kekayaan
Sebagai pejabat BUMN, AK berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.
Dilihat di laman elhkpn KPK, Rabu (17/2/2021), Ia tercatat tiga kali melaporkan LHKPN.
Laporan pertama disampaian saat ia menjabat Direktur Keuangan Perum Perhutani.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2010 itu, ia memiliha harta sebayak Rp.6.993.931.173.
Laporan kedua diserahkan ke KPK pada 2 Februari 2015 saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tranjakarta.
Dalam LHKPN kedua itu ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp.15.615.997.484.
Laporan terakhir disampaikan saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika).
Baca juga: Mudahkan Peserta, Taspen Hadir Dengan PESONA
Dalam LHKPN tanggal 30 Januari 2019 itu, ia memiliki harta sebanyak Rp.32.584.452.726.
Merujuk harta kekayaan dalam LHKPN terakhir tersebut, AK memiliki sejumlah tanah dan bangunan, mobil dan harta lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan AK berdasar LHKPN terakhir:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
4. Tanah Seluas 1050 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/146 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 875.000.000
1. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
4. MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 6.289.270.700
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 15.363.997.377
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.537.818.430
Sub Total Rp. 34.816.086.507
G. HUTANG Rp. 2.231.633.781
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 32.584.452.726
(Tribunnews.com/Daryono/Reza Deni) (Kontan/Ferrika Sari)