Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Paham UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Curiga Saksi di Persidangan Merupakan Orang Bayaran

Jumhur Hidayat curiga pelapor dalam perkara yang menjeratnya merupakan orang suruhan atau bayaran.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Paham UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Curiga Saksi di Persidangan Merupakan Orang Bayaran
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang pemeriksaan saksi fakta atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita hoaks di sosial media terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/3/2021).

Jumhur mengikuti jalannya sidang melalui sambungan virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dirinya turut menyampaikan komentar mengenai status saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Nilai Saksi Fakta yang Dihadirkan Jaksa Tidak Kompeten dan Tak Layak

Dia menilai, pelapor dalam perkara yang menjeratnya merupakan orang suruhan atau bayaran.

Hal itu dikarenakan setiap jawaban yang disampaikan kedua saksi fakta Husein Shihab dan Febrianto Dunggio selalu sama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya mencurigai pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena kalimatnya persis sama dengan BAP," kata Jumhur dalam persidangan, Kamis (4/3/2021).

Berita Rekomendasi

"Tidak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," katanya menambahkan.

Bahkan kata Jumhur, tidak hanya terletak pada kalimat dan kata di dalam BAP akan tetapi kesamaan penulisan juga terletak pada titik dan koma disetiap kalimat.

Baca juga: Pelapor Mengaku Resah dengan Cuitan Jumhur Hidayat Tapi Belum Baca Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja

Karenanya, Jumhur curiga adanya dalang dibalik kasus yang menjerat dirinya terkait penyebaran berita hoax di sosial media perihal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jadi, ini hanya mungkin dilakukan orang yang melaporkan saya dan kemudian nanti 'kamu saya kasih ongkos pulang'. Ini sangat mungkin dilakukan seperti itu," kata dia.

Tidak hanya itu, Jumhur juga menilai saksi fakta tidak memiliki kompeten sebagai saksi dalam persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Kritisi Pernyataan Jaksa Soal Perubahan Dakwaan

Pasalnya kata dia, Husein yang hadir sebagai saksi belum pernah membaca naskah UU Omnibus Law.

Dirinya mengatakan, saksi fakta hanya menjelaskan tentang apa yang didasari bedasarkan pengetahuannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas