Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya

Kejagung akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya
Istimewa
36 lukisan berlapis emas milik Jimmy Sutopo ditemukan saat penggeledahan di apartement Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggeledah beberapa tempat milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan total ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik. Salah satu yang ditemukan dan diproses untuk penyitaan adalah 36 lukisan berlapis emas.

Lukisan itu ditemukan saat penggeledahan di apartement Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset itu diduga kuat merupakan pencucian uang terkait korupsi tersangka dalam kasus Asabri.

"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021). Diketahui Jimmy Sutopo menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021). Diketahui Jimmy Sutopo menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Leonard menyampaikan penyidik telah menyegel apartemen dan barang berharga milik Jimmy Sutopo.

Berita Rekomendasi

Nantinya, mereka akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.

"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar dia.

Selain apartemen itu, beberapa tempat lain yang juga dilakukan penggeledahan milik tersangka Jimmy Sutopo adalah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Sita Apartemen Hingga Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Jimmy Sutopo

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Pihak Swasta Jimmy Sutopo

Kemudian, penggeledahan di Gandaria 8 Office Tower lantai 9 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan dan PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan.

Selain itu, sempat pula dilakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lantai 6, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas