Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Berikut Ini

BPUM merupakan bantuan sebesar Rp 2,4 Juta yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut syarat dan berkas yang harus dipersiapkan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Maret 2021, Siapkan Berkas Berikut Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi - BPUM merupakan bantuan sebesar Rp 2,4 Juta yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut syarat dan berkas yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM -  BPUM adalah program yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM), untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro dan telah terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Penaluran bantuan UMKM rencananya kembali dilanjutkan pada bulan ini, dan saat ini masih masih pada proses persiapan.

Pencairan dana BLT UMKM dari pemerintah akan dimulai pada bulan Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Di 2020 kemarin, para calon penerima yang dananya disalurkan BRI dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Terakhir Hari Ini! Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum

Syarat penerima BPUM sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas