Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Simak cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. - Berikut cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit.

Beleid tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.

Dengan demikian, seluruh sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik.

Dikutip dari kompas.com, penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.

Baca juga: Wakil Ketua DPD Nono Sampono Ingatkan Masyarakat Agar Tak Termakan Hoaks Pengurusan Sertifikat Tanah

Baca juga: Identifikasi Kepemilikan Sertifikat Tanah Elektronik Akan Dilakukan Berlapis

Lantas, bagaimana tata cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertifikat-el)?

Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik.

Berita Rekomendasi

Cara Pendaftaran Pertama untuk Tanah yang Belum Terdaftar

Penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk yang belum terdaftar, terlebih dahulu akan dilakukan proses pengumpulan data melalui sistem elektronik.

Proses ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan pembukuannya. Kemudian dilakukan juga penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Setelah semua proses pengolahan data selesai maka hasilnya akan diterbitkan berupa dokumen dlektronik.

Dokumen elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.

Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas