Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Simak cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. - Berikut cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. 

Warga takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.

Sertifikat Lama Tidak Ditarik

Masih dikutip dari Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, mengatakan tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.

Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.

Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.

Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.

Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya

Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Berita Rekomendasi

Tapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat.

Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.

Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Ardiansyah Fadli/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas