Diduga Punya Informasi Penting soal Suap Benur, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Iis Rosita Dewi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Iis Rosita Dewi.
Pemanggilan Iis adalah untuk mendengarkan keseksiannya terkait tersangka dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, nantinya Iis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo di Cilandak
Lebih lanjut, pada perkara ini istri dari Edhy Prabowo itu diduga memiliki informasi sangat berharga guna mengembangkan perkara ekspor benur ini.
Tidak hanya, Iis kata Ali, Komisi Antirasuah juga memanggil 12 saksi lain yang dinilai terlibat dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo.
Satu diantara 12 saksi tersebut adalah Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian dan Kelautan (KKP) Muhammad Zaini Arifin.
Tidak hanya Zaini, terdapat satu nama lain yang menjabat sebagai Direktur di KKP yang diperiksa KPK yakni Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Tangkap Perikanan Tangkap.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah eks Menteri Sosial Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.