Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun, ICW: Belum Maksimal

tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun, ICW: Belum Maksimal
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Djoko Tjandra 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut memberikan respon terkait tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dirinya mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.




"ICW beranggapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Joko S Tjandra masih belum maksimal dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," kata Kurnia ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut kata dia, terdapat tiga indikator yang membuat dirinya menyimpulkan hal itu, pertama, dari sisi pemidanaan penjara, di mana penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

"Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," katanya melanjutkan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Kata MAKI 

Untuk indikator kedua, kata Kurnia yakni denda yang dituntut oleh jaksa kepada Djoko Tjandra hanya Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

Padahal kata dia, jika melihat kejahatan yang dilakukan terdakwa maka semestinya jaksa penuntut bisa menjatuhkan denda secara maksimal yang nominalnya di atas tuntutan.

"Mengingat kejahatan yang ia lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp 250 juta," ujarnya.

Indikator terakhir, menurut Kurnia yakni jaksa penuntut tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan sebagai pemberat, terlebih Djoko Tjandra sudah menjadi terpidana.

Tidak hanya itu kata Kurnia, tindakan terdakwa yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri.

"Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," ungkapnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas