Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun, ICW: Belum Maksimal

tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun, ICW: Belum Maksimal
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Djoko Tjandra 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.
 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas