Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA

Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

”Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum Junaidi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Dorong Jaksa dan Hakim Profesional Saat Putuskan Perkara Djoko Tjandra

Jaksa menyatakan dari fakta persidangan, Djoko Tjandra terbukti memberi suap kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu.

Ia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Uang suap itu diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.

Baca juga: Terbukti Jadi Pelaku Utama Suap, Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Berita Rekomendasi

Selain itu Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu.

Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Kemudian ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara 4 tahun, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Menurut jaksa, Djoko merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi JC tidak diterima," kata Jaksa Junaidi.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," ucap jaksa.

Ketentuan status JC telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Adapun sejumlah syarat memperoleh JC yakni terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana, bukan pelaku utama, mengakui kejahatannya serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Djoko Tjandra sendiri sesaat sebelum persidangan dimulai berharap agar jaksa menuntut dirinya dibebaskan. Djoko menegaskan dirinya adalah korban penipuan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Ia mengatakan dirinya ditipu atas iming-iming Pinangki dan Andi Irfan soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut bisa menyelesaikan permasalahan hukum dirinya.

"Ya memang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan, tapi ditipu Pinangki, Andi Irfan, dan sebagainya," kata Djoko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sehingga kata dia, lantaran dirinya adalah korban penipuan pejabat negara dan bukan pelaku suap, maka menurutnya JPU yang menangani perkara harus menuntutnya bebas.

"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tegas dia.

Djoko juga beralasan apa yang dilakukannya bukan suatu perbuatan yang merugikan negara. Menurutnya kasus yang menjeratnya ini hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Santai aja ini enggak ada suatu perbuatan yang merugikan negara. Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," kata Djoko.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas