IBC Dukung KPK Periksa Eksportir Benih Bening Lobster
Lolosnya ribuan BBL yang melebihi jumlah pada dokumen tak lepas dari peran kunci oknum Balai Karantina Ikan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para eksportir benih bening lobster(BBL) yang melakukan penyelundupan melalui jalur resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP).
“Keberhasilan Bea Cukai menggagalkan ekspor benur yang dilakukan 12 eksportir yang kedapatan mengekspor benur dengan jumlah yang berbeda antara yang tertera di dokumen administrasi dan jumlah aktual dalam cargo box yang dihitung dan disegel oleh Balai Karantina KKP.
Ini merupakan rangkaian dari pengiriman selama Juni-November 2020 hingga OTT KPK terjadi, sehingga KPK berwenang penuh untuk membongkar struktur gelap bisnis yang melibatkan aparat,” ujar Arif dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat(5/3/2021) dinihari.
Menurut Arif, lolosnya ribuan BBL yang melebihi jumlah pada dokumen tak lepas dari peran kunci oknum Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta (BKIPM) yang merupakan instansi di bawah KKP.
“Dalam pantauan kami, KKP yang melakukan penghitungan dan penyegelan justru tak meminta keterangan para eksportir nakal tersebut," kata Arif.
Baca juga: PAG Sukses Lakukan Pengapalan LNG Cargo Perdana dari PLB Arun untuk Tujuan Internasional
Pada pengiriman tanggal 18 September 2020, Bea Cukai menggagalkan pengiriman BBL yang dilakukan 12 eksportir ke Vietnam.
Dalam operasi tersebut, para eksportir sengaja menambahkan jumlah benur yang dikirim, namun tidak dicantumkan dalam dokumen administrasi.
Nyaris lolosnya ekspor BBL diketahui setelah para eksportir lolos dari pemeriksaan dokumen awal yang dilakukan perusahaan penyedia jasa logistik dan perusahaan jasa pelayanan pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
“Para eksportir itu berlindung dengan dokumen dan segel yang ditandatangani oleh pihak BKIPM, sehingga isi boks cargo tidak boleh disentuh oleh pihak lain manapun.
Ada dua oknum inspektur BKIPM di Bandara Soekarno Hatta yang berperan membuat kotak-kotak berisi benih lobster itu lolos hingga berhasil dihentikan Bea Cukai,” ujar Arif.
IBC juga menduga ada permufakatan jahat di balik kesepakatan atas harga pengiriman Rp 1.800/ekor benur oleh eksportir dan KKP, karena harga ini termasuk mahal dan diketahui bahwa ongkos kirim sesungguhnya adalah Rp 350/ekor yang biaya tersebut dibayarkan ke sebuah perusahaan yang melakukan operasional riil.
"Kami menduga kesepakatan terkait praktik mark down jumlah benur yang dilaporkan pada dokumen administrasi bertujuan untuk memperkecil biaya kirim sekaligus mengurangi setoran PNBP ke negara, ini sebagai imbalan atas harga ekspor yang tinggi" ungkap Arif.
Anehnya, meski telah terbukti melakukan upaya penyeludupan dengan modus menggelembungkan jumlah BBL, KKP tetap memberikan izin para eksportir tersebut untuk kembali melakukan pengiriman BBL.
Baca juga: Kapal Ikan Asing Sitaan Sebagian Akan Dihibahkan ke Kampus, Sisanya Ditenggelamkan
“Tentu ini ada hubungannya dengan uang tak resmi yang disetorkan para eksportir kepada Menteri Edhy Prabowo melalui Andreu Misanta Pribadi dan Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP.
Tersangka Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito sudah mengakui diminta setor uang senilai Rp 5 miliar, namun belum digali soal Rp 1.800/ekor setelah dipotong biaya kirim ke PLI itu untuk apa saja,” paparnya.