Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IBC Dukung KPK Periksa Eksportir Benih Bening Lobster    

Lolosnya ribuan BBL yang melebihi jumlah pada dokumen tak lepas dari peran kunci oknum Balai Karantina Ikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IBC Dukung KPK Periksa Eksportir Benih Bening Lobster    
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Direktur Eksekutif IBC, Arif Nur Alam saat jumpa pers mengenai politik uang APBD dalam Pilkada DKI 2012 di Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012). Dari data IBC, ditemukan indikasi dugaan korupsi pengelolaan APBD yang dilakukan gubernur DKI Jakarta dengan meyalahgunakan bantuan sosial dan bantuan untuk meraup dukungan dari masyarakat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Diketahui, Edhy Prabowo sebagai menteri diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Dalam surat dakwaan terhadap tersangka Suharjito, disebutkan bahwa ada salah satu poin di mana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp 5 miliar, yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.  

Setelah tersangka Suharjito menyanggupi dan membayar sebagian, maka surat rekomendasi izin ekspor berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) itu akhirnya terbit di bulan Juli 2020.

Sekedar informasi, ada 61 perusahaan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dan hingga OTT terjadi, sementara 41 perusahaan di antaranya telah melaksanakan ekspor BBL melalui jalur resmi dengan menyetorkan uang senilai Rp 5 miliar tersebut.  

"Beberapa eksportir tersebut sempat ribut protes karena tak bisa mengekspor akibat ketiadaan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) dari KKP. Ini artinya ada oknum KKP yang berperan besar membuat para eksportir nakal bisa leluasa bergerak,” paparnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, KPK yang sedang dalam kondisi overload pekerjaan, harus mendapat energi lebih berupa dukungan dari masyarakat luas, karena dalam rangkaian kasus korupsi benur lobster ini masih ada yang penting untuk didalami terkait pasar gelap ekspor lobster ini.

Patut diduga adanya relasi yang kuat antara disepakatinya harga tinggi ekspor Rp 1.800/ekor dengan manipulasi dan mark down data ekspor BBL, yang juga berakibat pada dugaan penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen oleh seluruh eksportir, dan ini direstui oleh pihak KKP yang menghitung dan menyegel.

Berita Rekomendasi

“Kami pastikan masyarakat mendukung sepenuhnya gebrakan KPK untuk terus membongkar kasus korupsi terstruktur terkait benur lobster, sama seperti korupsi bansos. Untuk itu, KPK harus berani mendalami kasus lIBCobster dengan memanggil dan menangkap aktor-aktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus lobster," ujar Arif.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas