Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Kata MAKI 

Hormati persidangan Djoko Tjandra, menurut MAKI tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Kata MAKI 
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengikuti persidangan, Kamis (25/2/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut memberikan respon tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Dirinya menghormati serta menyerahkan sepenuhnya terhadap proses persidangan.

"Aku melihatnya tuntutan itu prinspinya pertama menghormati proses persidangan, dan tidak ingin mencampuri terlalu teknis nanti takut dikira intervensi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.

Karena, kata Boyamin tuntutan yang dilakukan pemberi dalam hal ini JPU lebih rendah dari yang menerima yakni aparat penegak hukum.

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA

Lantas dia membandingkan tuntutan jaksa yang juga diberikan kepada terdakwa lainnya yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra yakni Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra setimpal dengan tuntutan kepada Pinangki yakni empat tahun penjara.

"Tuntutan Pinangki empat tahun, Djoko Tjandra empat tahun ya saya kira dari sisi tuntutan itu sudah cukup adil karena sama dengan Pinangki," ujarnya.

Baca juga: Klaim Jadi Korban Tipu-tipu Pinangki, Djoko Tjandra: Harusnya Saya Dituntut Bebas

Tidak hanya itu, terkait putusan nantinya, Boyamin menyebut akan tetap menghormati proses persidangan.

Karena kata Boyamin, putusan hukuman baik itu lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.

"Soal putusan nanti apakah naik seperti  Pinangki atau sama atau turun nanti kita lihat, tapi nampaknya kalau di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dengan kasus Djoko Tjandra ini kan naik, baik yang terkait dengan surat palsu yang menyangkut Anita dan Prasetyo Utomo yang di Jaktim itu naik. Kemarin Andi Irfan Jaya dan Pinangki juga naik, ini nanti kita tunggu dan prinsipnya saya menghormati keputusan itu," tukasnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas