Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Kata MAKI 

Hormati persidangan Djoko Tjandra, menurut MAKI tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Kata MAKI 
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengikuti persidangan, Kamis (25/2/2021). 

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.

Berita Rekomendasi

Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas