Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Persil 3 Tersangka Asabri
Kejagung menelusuri aset-aset diduga terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di ASABRI.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aset-aset diduga terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik tiga tersangka di kasus PT Asabri (Persero).
Yakni Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014, berinisial BE, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, berinisial HS; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro berinisial BTS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan dari seribu aset berupa tanah sudah dimintakan pemblokiran oleh Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya
Permohonan pemblokiran sudah diajukan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing lokasi. Sebab, aset berada di beberapa tempat.
Baca juga: 17 Bus Pariwisata yang Diduga Hasil Korupsi ASABRI Akhirnya Disita Kejagung, Ini Rinciannya
Untuk tersangka BE, menurut Kejaksaan, aset tanah persil milik atas nama BE yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tersangka HS, aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanah persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang biasa digunakan untuk perkebunan atau perumahan.
Untuk tersangka Benny Tjokro, beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil di Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga, Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang / persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Leonard, pengusutan aset ini bagian dari upaya mengembalikan keuangan negara. Sebab, negara diduga dirugikan kurang lebih Rp 23 triliun dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Mulai dari Tanker, mobil Ferrari hingga Rolls Royce, hingga sejumlah bus.
Total ada 9 tersangka dalam kasus ini. Dua orang swasta yang jadi sorotan ialah Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sebab, keduanya juga terjerat kasus Asuransi Jiwasraya dan dihukum penjara seumur hidup. Keduanya sedang mengajukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.