Kejagung Gandeng Kurator, Cek Harga 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Jimmy Sutopo
Aset lukisan berlapis emas merupakan aset yang tergolong barang atau karya seni. Atas dasar itu, seluruh aset itu nantinya akan dinilai ahli kurator.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih menghitung nilai aset 36 lukisan berlapis emas milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo yang terkait dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan aset lukisan berlapis emas merupakan aset yang tergolong barang atau karya seni. Atas dasar itu, seluruh aset itu nantinya akan dinilai ahli kurator.
"Bagaimana jaksa bisa menilai? penyidik sudah bawa ahli dari kurator. Itu dicek mana barang-barang seni," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (4/3/2021) malam.
Febrie memastikan 36 lukisan yang disita itu memang berlapis emas. Tak hanya barang itu, ada sejumlah karya seni yang bernilai tinggi yang telah disita oleh penyidik.
"Yang jelas ada barang-barang yang didalam apartemen yang sudah dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik itu keliatannya ada yang bernilai sehingga ada beberapa juga di dalamnya yang disita," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menggeledah beberapa tempat milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan total ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik.
Salah satu yang ditemukan dan diproses untuk penyitaan adalah 36 lukisan berlapis emas.
Lukisan itu ditemukan saat penggeledahan di apartement Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan. Aset itu diduga kuat merupakan pencucian uang terkait korupsi tersangka dalam kasus Asabri.
Baca juga: 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya
Baca juga: Kejagung Sita Apartemen Hingga Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Jimmy Sutopo
"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Leonard menyampaikan penyidik telah menyegel apartemen dan barang berharga milik Jimmy Sutopo. Nantinya, mereka akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.
"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga didalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar dia.
Selain apartemen itu, beberapa tempat lain yang juga dilakukan penggeledahan milik tersangka Jimmy Sutopo adalah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.
Kemudian, penggeledahan di Gandaria 8 Office Tower lantai 9 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan dan PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan.
Selain itu, sempat pula dilakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lantai 6, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.