Legislator PAN Sebut Perubahan Jadwal Pilkada Bisa Melalui Perppu
Komisi II sebut jika KPU keberatan dengan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang berimpitan, bisa direvisi melalui Perppu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada November 2024.
Namun, Guspardi mengakui mendengar pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang keberatan atas jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang berimpitan.
Menurutnya, jika persoalan jadwal tersebut memang krusial maka dapat direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau seandainya itu sesuatu yang krusial kan bisa lewat Perppu hanya tentang masalah jadwal. Misalnya, jadwalnya digeser menjadi bulan Desember atau di bulan Maret atau di bulan April 2025, itu enggak perlu pembahasan Undang-Undang," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Selaku Partai Pengusung di Pilkada, Ini Sikap PKS Setelah Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK
Legislator dapil Sumbar 2 ini mengatakan, perubahan jadwal melalui perppu itu seperti halnya penundaan pelaksanaaan waktu pencoblosan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember akibat pandemi Covid-19.
Dengan demikian, tak perlu ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Dia menilai, waktu pelaksanaan pemungutan suara menjadi cukup krusial karena KPU perlu mengantisipasi putaran kedua pada pemilihan presiden (pilpres) nanti.
Pelaksanaan putaran kedua pilpres akan menambah beban penyelenggara, yang juga harus melaksanakan tahapan pilkada serentak dalam waktu yang bersamaan.
"Bagaimana antisipasinya, biar saja lah lewat Perppu dalam menyelesaikan itu, jika sekadar melakukan penundaan terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada," ucap Guspardi.
Baca juga: Ilham Benarkan Pemerintah Masih Utang Uang Penghargaan KPU Se-Indonesia Masa Bakti 2012-2017
Guspardi menegaskan, selama belum ada revisi, KPU tetap berpedoman regulasi yang masih berlaku yakni UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada.
Dia mengingatkan, KPU hanya sebagai pelaksana UU, bukan yang menentukan kebijakan.
Dia mengklaim, DPR sudah memahami apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan KPU dalam pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Untuk itu, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU guna membahas dan membicarakan persoalan ini setelah adanya keputusan tidak masuknya RUU Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.