Legislator PAN Sebut Perubahan Jadwal Pilkada Bisa Melalui Perppu
Komisi II sebut jika KPU keberatan dengan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang berimpitan, bisa direvisi melalui Perppu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
"Sekadar masukan dan saran enggak masalah, kita akan membicarakan itu nanti," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Baca juga: Kemenkes dan KPU Kerja Sama Pemanfaatan Data Pemilih untuk Program Vaksinasi Nasional
Untuk diketahui, dalam UU Pemilu, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat empat belas hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pasangan calon terpilih harus sudah ada pada 6 Oktober 2024.
Pada Pemilu 2019 lalu, pemungutan suara pilpres dilangsungkan pada April dengan mempertimbangkan adanya sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun pelaksanaan putaran kedua.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Viryan Azis mengusulkan, tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 30 bulan sebelum pemungutan suara.
Jika pencoblosan dijadwalkan April 2024, maka tahapan pilpres maupun pemilihan legislatif (pileg) diperkirakan mulai sekitar November 2021.
"Pengalaman Pemilu 2019 dengan 20 bulan terdapat sejumlah masalah dan dampak yang perlu diupayakan tidak terulang kembali," ujar Viryan Aziz.