Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Segera Cairkan di Kantor Pos

Berikut ini cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Segera Cairkan di Kantor Pos
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang. Berikut ini cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya.

Program Bansos Tunai Rp 300 ribu dilaksanakan pada Januari hingga April 2021.

Bantuan ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Distribusi BST yang dilakukan PT Pos Indonesia telah memasuki tahap ketiga dan disalurkan mulai awal Maret 2021.

Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Dimulai Maret 2021, Siapkan Berkas KTP hingga Bidang Usaha

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi mengatakan, masing-masing KPM bakal mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.

"Untuk Bantuan Sosial Tunai tahap tiga akan disalurkan serentak pada Maret 2021 kepada semua keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (1/3/2021).

Ia berpesan kepada petugas di lapangan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam penyaluran BST.

Berita Rekomendasi

"Saya mengingatkan kepada seluruh petugas, untuk tetap mengantisipasi agar tidak ada kerumunan di Kantor Pos.

"Pembagian harus diberikan kuota dan terjadwal serta selalu memperhatikan protokol kesehatannya," jelas Faizal.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Siapkan Email hingga KTP

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas