Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, SBY: Perebutan Kepemimpinan yang Tidak Terpuji

Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, SBY angkat suara: Perebutan Kepemimpinan yang Tidak Terpuji, Jumat (5/3/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, SBY:  Perebutan Kepemimpinan yang Tidak Terpuji
Kolase Tangkap Layar Kompas TV
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, SBY: Perebutan Kepemimpinan yang Tidak Terpuji, Jumat (5/3/2021). 

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga angkat suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Jumat (5/3/2021) siang tadi.

KLB Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Sumatera Utara dan dihadiri sejumlah tokoh.

AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: AHY Sebut KLB Demokrat di Sumut Dagelan Karena Tak Penuhi 3 Syarat Ini

Baca juga: Soal KLB di Deli Serdang, Kader Demokrat: Apa Jangan-jangan Ada Moeldoko Jadi Aparat Tutup Mata

Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.

Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.

"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat  yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."

Berita Rekomendasi

"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.

Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.

Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.

Baca juga: Mayor Vs Jenderal TNI Berebut Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau Moeldoko Pemenangnya ?

Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Jumat (5/3/2021). (YouTube/Agus Harimurti Yudhoyono)

Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.

"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.

Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.

Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang  mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas