Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana Bantuannya
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta dilanjutkan Maret 2021, simak cara dan syarat cairkan dana bantuannya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan kembali pada 2021.
Pelaksanaan BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai bulan Maret.
BLT UMKM dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya dapat meningkat di tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Akses www.prakerja.go.id, Siapkan KTP!
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021, Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.
Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.
Sementara itu, terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.
"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," ujar dia.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.
Pada tahun 2020, pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Pada artikel ini, Anda bisa mengetahui cara mengecek penerima BLT UMKM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.