Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana Bantuannya

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta dilanjutkan Maret 2021, simak cara dan syarat cairkan dana bantuannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana Bantuannya
Tribunnews/Jeprima
Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana Bantuannya 

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

BERITA REKOMENDASI

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Nadya) (Kompas.com/Elsa Catriana)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas