Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Dalam Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Mengaku Tak Tahu Soal Proyek PLTM di Jawa Timur

engadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyuapan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Dalam Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Mengaku Tak Tahu Soal Proyek PLTM di Jawa Timur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyuapan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Jumat (5/3/2021).

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Saroni Soegiarto dihadirkan sebagai saksi.

Kesaksian Saroni berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang disebut jadi bagian kerjasama antara Hiendra dan Rezky Herbiyono.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi

Dalam keterangannya, Saroni mengaku dirinya belum pernah mendengar adanya proyek PLTM di Jawa Timur.

Ia memgatakan sejak tahun 2014 sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang mengajukan izin proyek PLTM tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saya nggak tahu. Kalau di wilayah kami belum ada," kata Saroni di persidangan.

"Memang itu belum ada dan memang faktanya belum ada," sambungnya.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun

Hakim kemudian mengonfirmasi ke Saroni soal pernyataan terdakwa Rezky Herbiyono yang sebut proyek PLTM itu batal dilakukan.

Hakim bertanya apa alasan yang mungkin terjadi hingga sebuah proyek batal.

"Jadi ada wacana pemanfaatan seperti itu oleh swasta, kemudian tidak jadi, Bapak tahu nggak kenapa nggak jadi?" kata hakim Saifudin.

"Karena regulasi saya kira," ucap Saroni singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas