Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Akses www.prakerja.go.id, Siapkan KTP!

Segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, simak syarat dan caranya dengan mengakses www.prakerja.go.id kemudian masukkan NIK KTP.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Akses www.prakerja.go.id, Siapkan KTP!
Tangkap Layar Akun Instagram @prakerja.go.id
Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Akses www.prakerja.go.id, Siapkan KTP! 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 sudah dibuka.

Akses www.prakerja.go.id untuk menyimak syarat dan cara daftarnya.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 akses www.prakerja.go.id kemudian masukkan NIK KTP.

Dikutip dari Kompas TV, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 telah ditutup dan hasilnya sudah bisa dilihat di Instagram resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Kembali Dilanjutkan Maret 2021, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Sini

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021, Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile

Pendaftar yang belum sempat mendaftar pada gelombang sebelumnya bisa segera mempersiapkan berkas untuk mengikuti pendaftaran pada gelombang 13.

Kartu Prakerja merupakan program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).

Berikut informasi mengenai cara dan syarat daftar berdasar gelombang sebelumnya di www.prakerja.go.id.

BERITA TERKAIT

Cara Daftar Kartu Prakerja

Adapun cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) www.prakerja.go.id yakni:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas