Tak Merasa Utang, Orang Ini Diancam Debt Collector Atas Utang Teman, Pengamat Hukum: Itu Premanisme
Viral kasus ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online di Twitter, Pengamat Hukum mengatakan, hal tersebut adalah tindakan premanisme.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Di media sosial Twitter sedang viral kasus ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.
Parahnya korban yang diancam bukanlah yang memiliki utang, melainkan temannya.
Kejadian ini dialami oleh pemilik akun Twitter @ordinarywmnn.
Menanggapi kasus tersebut, seorang Advokat dan Pengamat Hukum, M Badrus Zaman SH MH mengatakan, penagihan utang oleh debt collector adalah sebuah tindakan premanisme.
"Sebenarnya menurut saya utang piutang kemudian ditagih debt collector saja sudah salah itu, namanya sudah premanisme," katanya kepada Tribunnews.com pada Kamis (4/3/2021).
Baca juga: VIRAL Video Mobil King of Kings Berlapis Emas & Berlambang Keraton Yogyakarta, Harganya Rp 20 M
Penagihan Utang Tidak Boleh Dengan Pemaksaan
Menurut Badrus, utang masuk dalam hukum acara perdata, karena tentang hubungan satu orang dengan orang lain.
Ia juga menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan.
"Saya kira penagihan hutang itu menurut saya tidak boleh dilakukan secara pemaksaan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak menjalankan apa yang menjadi perjanjian itu menurut saya itu namanya wanprestasi."
"Kalau wanprestasi, yang harus dilakukan oleh perusahaan atau siapapun yang merasa dirugikan adalah harus menggugat secara perdata, itu sudah peraturan hukumnya," imbuhnya.
Perlu diketahui wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur.
Baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Baca juga: VIRAL Cerita Wanita Didatangi Penjual Lemari 3 Kali dalam Sehari, Minta Dibeli karena Sudah Lelah
Bisa Dilaporkan ke Polisi
Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta 2015 - 2019 ini pun menekankan penagihan utang oleh debt collector adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan ke polisi.