Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL di Twitter Kasus Ancaman oleh Dept Collector Pinjaman Online, Ini Kata Ahli Hukum

Di Twitter sedang ramai dengan kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online. Bahkan sampai diancam akan menyakiti anak korban.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in VIRAL di Twitter Kasus Ancaman oleh Dept Collector Pinjaman Online, Ini Kata Ahli Hukum
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online. Di Twitter sedang ramai dengan kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online, bahkan sampai diancam akan menyakiti anak korban. 

"Sebenarnya menurut saya utang piutang kemudian ditagih dept collector saja sudah salah itu, namanya sudah premanisme," katanya kepada Tribunnews.com pada Kamis (4/3/2021).

Menurut Badrus, utang masuk dalam hukum acara perdata, karena tentang hubungan satu orang dengan orang lain.

Ia juga menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan.

Baca juga: Acung-acungkan Sajam Saat Memalak Sopir Direkam dan Viral di Medan, Preman Itu Kini Tak Berkutik

Baca juga: Viral Kantor Polsek Pekalongan Selatan Dikira Kafe, Ini Cerita di Baliknya

"Saya kira penagihan hutang itu menurut saya tidak boleh dilakukan secara pemaksaan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak menjalankan apa yang menjadi perjanjian itu menurut saya itu namanya wanprestasi."

"Kalau wanprestasi, yang harus dilakukan oleh perusahaan atau siapapun yang merasa dirugikan adalah harus menggugat secara perdata, itu sudah peraturan hukumnya," imbuhnya.

Perlu diketahui wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur.

Baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Baca juga: VIRAL Mengira Kafe, 2 Perempuan Ini Datangi Polsek Pekalongan, Langsung Tanya: Ini Kafe kan?

Baca juga: VIRAL Video 2 Pemuda Mirip Arya Saloka dan Amanda Manopo Joget TikTok Bareng, Ini Kisah di Baliknya

BERITA REKOMENDASI

Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta 2015 - 2019 ini pun menekankan penagihan utang oleh dept collector adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan ke polisi.

"Apa yang dilakukan dept collector jelas menurut kami adalah sebuah pelanggaran hukum. Itu namanya premanisme."

"Apalagi sekarang kepolisian mencanangkan bagaimana premanisme di masyarakat bisa hilang. Makanya menurut saya itu bisa dilaporkan kepada polisi," tuturnya.

Baca juga: Video Viral Buku Silsilah Keluarga 225 Lembar, Dimulai dari Kelahiran Tahun 1.800 hingga Sekarang

Baca juga: VIRAL Wanita Nikah Muda di Usianya ke-20, Sudah Pacaran 4 Tahun dengan Suami

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ancaman Dept Collector Pinjaman Online

Jika ada masyarakat yang mengalami ancaman serupa, Badrus menyarankan untuk segera melaporkannya kepada polisi.


Lalu bisa juga melakukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perusahaan yang memberikan jasa pinjaman online tersebut.

"Tindakan masyarakat misalkan ada kejadian-kejadian seperti itu, pertama adalah bisa kita laporkan kepada polisi, yang kedua kita laporkan kepada OJK."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas