Bareskrim Sebut Masih Belum Temukan Unsur Pidana 92 Rekening FPI yang Diblokir
Bareskrim Polri masih belum menemukan adanya unsur tindak pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum menemukan adanya unsur tindak pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Ia menjelaskan penyidik Polri masih tengah terus akan mempelajari hasil analisis PPATK tentang pemblokiran rekening FPI. Khususnya ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalam rekening tersebut.
"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu," tukas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Bareskrim Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Transaksi Mencurigakan 92 Rekening Milik FPI
Gelar perkara itu untuk mengetahui dugaan unsur pidana di balik transaksi rekening milik organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Dari hasil analisis sementara, 92 rekening yang diblokir itu merupakan atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI. 92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia.