Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Baru Diharapkan Tuntaskan Kasus Pidana KSP Indosurya

Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Baru Diharapkan Tuntaskan Kasus Pidana KSP Indosurya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut.

Dengan demikian, kasus KSP Indosurya tidak mati atau hilang begitu saja.

"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," ujar kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin, kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021). 

Korban KSP Indosurya, kata Ali, bukan hanya satu atau dua orang. Melainkan ada ribuan nasabah yang menjadi korban dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan.

Ali sendiri menjadi kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang yang menjadi kliennya didapati total kerugian sekitar Rp350 miliar.

"Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan," kata dia.

Baca juga: Nilai Paket Pengadaan Pemerintah Bagi UMK dan Koperasi Tembus Rp478 Triliun Tahun Ini

Ali mengatakan pihaknya masih berharap kepada kepolisian untuk bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga segera bisa disidangkan.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirim dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segara P21 kan kasus ini," ujarnya.

"Pada akhirnya, saya berharap tim di Subdit pencucian uang ini benar-benar melacak uangnya (KSP Indosurya) ke mana, dibelikan apa. Kalau memang ada beberapa aset, puluhan aset, mobil, saham, katanya ada pesawat jet ya harusnya disita," kata Ali.

Ali memastikan bahwa Henry Surya, pendiri KSP Indosurya, dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. 

"Iya saya sebagai pelapor di Subdit 5 Tipidetsus saya melaporkan HS ini salah satu pasalnya TPPU dan memang sudah tersangka sejak lama," jelasnya. 

Meski penyidik sudah melakukan penyitaan, Ali akan tetapi belum tahu secara detail apa saja aset KSP Indosurya yang sudah disita.

"Apakah sebanding dengan nilai sefantastis yang nilainya Rp 14 triliun itu, saya belum tahu," kata Ali.

Ali melanjutkan, pihaknya sejauh ini terus berpikiran positif terhadap penanganan kasus ini di kepolisian, meski penanganannya sedikit lambat.

"Mungkin ini kan karena nasabahnya banyak, ribuan orang. Mungkin dalam melakukan proses lidik dan penyidikan perlu waktu juga, mungkin memang ada keadaan Covid-19 yang memang mengganggu juga, sehingga menghambat semua," kata Ali.

Ali optimistis bahwa kasus ini bakal naik ke persidangan. "Saya yakin dan optimistis kepolisian juga tidak melancurkan dirinya, mereka akan bekerja secara profesional, karena mau nggak mau karena masyakat menanti ini disidangkan," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas