KKP: Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap Dijamin di PP Nomor 27/2021
(KKP) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 menjamin kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 menjamin kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyebut saat ini proses perizinan kapal perikanan yang semula kewenangan Kementerian Perhubungan saat ini sudah terintegrasi di KKP.
Menurutnya, PP 27/2021 membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien.
Persoalan izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," tuturnya dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Ini Jurus KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan
Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan.
Hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelasnya.
Terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.
"Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," imbuhnya.