Rekomendasi PAPDI: Pasien Penyakit Ginjal Kronik Bisa Divaksinasi Covid-19, Tapi Ada Syaratnya
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.
Dari lampiran yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021), surat tertanggal 5 Maret 2021 itu memberikan rekomendasi bagi para pasien penyakit ginjal kronik, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 (CoronaVac).
Rekomendasi ini diajukan PAPDI kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.
Ketua PAPDI dr Sally A Nasution, dalam suratnya bernomor: 2272/PB PAPDI/U/III/2021 menjelaskan, berbagai saran dan masukan diterima dari pelaksanaan vaksinasi.
Berdasarkan hal tersebut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 (Coronavac).
Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kedua, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.
Serta, bukti Ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu khususnya Penyakit Ginjal Kronik, Geriatri dan Kardiovaskular.
1. Untuk individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut :
- PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialysis dan dialisis
Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Masuki Fase Vaksinasi Covid-19, Praktisi Kehumasan Harus Maksimalkan Platform Digital
Baca juga: Varian Baru Virus Corona dari Inggris Masuk ke Indonesia, Kemenkes Sebut Vaksinasi Masih Efektif
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.