Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Guru Besar Hukum: Pemenang Sengketa Tanah di Pengadilan Bukan Mafia Tanah

Prof Agus Surono mengatakan pemenang sengketa hak atas tanah yang diselesaikan melalui mekanisme pengadilan bukanlah mafia tanah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Besar Hukum: Pemenang Sengketa Tanah di Pengadilan Bukan Mafia Tanah
Dok. FKMTI
Ilustrasi: Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendampingi korban mafia tanah, mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/3) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Agus Surono mengatakan pemenang sengketa hak atas tanah yang diselesaikan melalui mekanisme pengadilan bukanlah mafia tanah.

"Apabila terdapat sengketa hak atas tanah yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Oleh karena itu sengketa tanah yang merupakan ranah hukum perdata harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beriktikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta. 

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Agus Surono SH MH menyebutkan dalam kasus sengketa tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Baca juga: Praktisi Hukum: Hati-hati Gunakan Istilah Mafia Tanah

Baca juga: Stigma Mafia Tanah Dikhawatirkan Diciptakan Pihak Tertentu yang Tengah Bersengketa

Di sisi lain sejumlah sengketa pertanahan mencuat beberapa waktu belakangan ini. 

Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT BLP yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT TUM yang bergerak di bidang peternakan sapi.

Pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. 

Berita Rekomendasi

Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas