Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Pemerintah Tak Lindungi KLB Demokrat, Tapi Memang Tidak Boleh Dibubarkan

Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Pemerintah Tak Lindungi KLB Demokrat, Tapi Memang Tidak Boleh Dibubarkan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Mahfud MD - Menkopolhukam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Mahfud MD menjelaskan, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak.Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud MD dalam keterangan pers via video, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Kemenkumham Bakal Kaji Legalitas KLB Demokrat Deli Serdang

Mahfud MD menerangkan, hal yang sama pun dilakukan pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal serupa, lanjutnya, juga dilakukan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika terjadi dualisme di PKB pada 2008 yang menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan Ancol (Cak Imin).

"Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori (Matori Abdul Jalil)," katanya.

Berita Rekomendasi

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," imbuh Mahfud.

Baca juga: Status AHY Masih Ketum Demokrat Sah, Pemerintah Akan Putuskan Hasil KLB Setelah Ada Laporan Hukum

Mahfud menerangkan, polemik Partai Demokrat ini nantinya bisa diselesaiman berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020.

Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main," katanya.

Baca juga: Status AHY Masih Ketum Demokrat Sah, Pemerintah Akan Putuskan Hasil KLB Setelah Ada Laporan Hukum

Diketahui, KLB Partai Demokrat yang dilangsungkan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

Penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat berlangsung kilat.

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB Jhoni Allen Marbun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas