Baru Sembuh Covid-19, Kabiro Umum Kemensos Langsung Ditunjuk jadi PPK Bansos
Pada 31 Maret itulah, Adi mengaku, ia diminta datang ke rumah dinas eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket sembako untuk penanganan Covid-19, Adi Wahyono, mengaku diminta bantuan penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah dua pekan terpapar Covid-19.
Hal itu diungkapkan Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Jadi gini pak pada 31 Maret 2020 itu saya sebelumnya berada di rumah dua minggu setelah dinyatakan positif Covid-19," katanya.
Pada 31 Maret itulah, Adi mengaku, ia diminta datang ke rumah dinas eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Di situ ada pak Sekjen, pak Dirjen, staf khusus Menteri dan pak Menteri," ungkap Adi yang bersaksi untuk pembuktian dakwaan pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Adi menyebutkan, ia awalnya tidak tahu bakal ditunjuk sebagai PPK bansos sembako Covid-19 karena penyaluran bantuan bukanlah ruang lingkup tanggung jawab biro umum.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton dari Tersangka Suap Bansos
Namun, Juliari bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menunjuk Adi sebagai pelaksana tugas (plt) setingkat direktur agar bisa jadi PPK bansos sembako.
"Awalnya yang saya tahu saya hanya diminta untuk membantu penyaluran saja sebagaimana permintaan pak Menteri enggak tahu saya bakal ditunjuk sebagai plt," jelasnya.
Adi juga menjelaskan, meskipun PPK belum ditunjuk tetapi Kemensos sudah melakukan pembagian sembako.
"Sudah dibagikan pak sejak tahun lalu (2019, red)," tuturnya.
Ia juga membenarkan, rekanan untuk bansos tersebut juga ditunjuk oleh jajaran Kementerian Sosial.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Mereka juga memberikan fee Rp10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.