Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan, Simak Perjalanan Kasusnya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rutan

Editor: Sanusi
zoom-in Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan, Simak Perjalanan Kasusnya
NET
Ilustrasi: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.

Pembebasan itu sesuai aturan asimilasi di mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dihubungi per telepon, Sabtu (6/3/2021) menyebutkan, pembebasan Isma sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut di Jember, Pelaku Bacok Tetangga di Depan Istri, Ini Kronologinya

“Berkas asimilasinya telah lengkap dan Insya Allah pekan depan telah bebas,” katanya.

Dia menyebutkan, Isma ditahan dengan tahanan lainnya dengan ruangan yang besar dan dipastikan dapat merawat bayinya dengan baik selama di tahanan.

Sebelumnya, Isma ditahan karena terjerat UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Isma tiga bulan penjara.

Karena memiliki bayi, Isma terpaksa membawa bayinya ke penjara. Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar, lewat media sosial, 1 Maret 2020.

Berita Rekomendasi

Bakhtiar lalu melaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Perjalanan Kasus

Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.

Isma merupakan warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Ia dipenjara setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik.


Hal itu lantaran Isma mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhan kepala desa dengan sang ibu.

Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas