Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAPAN Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13? Cek www.prakerja.go.id!

Kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13? Cek www.prakerja.go.id untuk mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 atau lewat

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KAPAN Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13? Cek www.prakerja.go.id!
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 13 akan Ditutup - Ini bocoran hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13. Cek www.prakerja.go.id untuk mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 atau lewat SMS. 

Selain melalui SMS, Anda dapat melihat hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13 dengan membuka dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Baca juga: INFO CPNS dan PPPK 2021: Formasi Segera Diumumkan Maret 2021, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Bila dinyatakan lolos, akan terlihat nomor Kartu Prakerja pada laman dashboard akun Kartu Prakerja.

Selain nomor Kartu Prakerja, terdapat pula status saldo serta nomor e-wallet yang telah didaftarkan pada dashboard akun kartu Prakerja.

Kemudian jika Anda tidak dinyatakan lolos, pada laman dashboard akun Kartu Prakerja terdapat tulisan 'Kamu Belum Berhasil'.

Jumlah Insentif yang Didapat

Saat para peserta diterima pada Kartu Prakerja gelombang 13 ini, akan mendapatkan beberapa insentif.

Insentif tersebut, berupa:

Berita Rekomendasi

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Syarat Kartu Prakerja

Sebagai informasi, berikut syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 13:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas