Kasus Dana Bansos, Saksi Sebut Pembagian Jatah Paket Bansos Tergantung Permintaan Juliari
pembagian jatah kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 tergantung permintaan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan, pembagian jatah kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 tergantung permintaan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal itu disampaikan Adi saat menjadi saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Aliran Dana Bansos Covid-19: Juliari Batubara, Pembelian Brompton, Hingga Pedangdut Cita Citata
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak Menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi saat sidang dikutip dari Antara.
Mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa kemudian bertanya siapa yang merekomendasikan jatah 550.000 paket bansos untuk Ivo Wongkaren dari PT Anomali Lumbung Artha.
Baca juga: Pegawai Kemensos Sebut Politikus PDIP Ihsan Yunus Pengusul Vendor Bansos
"Melanjutkan setelah saya dipanggil Sak Sesditjen (M Royani)," jawab Adi.
Kemudian, Adi mengonfirmasi terdapat 500.000 paket bansos untuk Budi Pamungkas selaku pemilik kuota dari PT Integra Padma Mandiri.
Ketika ditanya jaksa soal 900.000 paket bansos lainnya, Adi menyebut sebanyak 400.000 paket diberikan kepada tim terdakwa Harry yang disebut satu kelompok dengan Agustri Yogasmara.
Dalam dakwaan, Yogas disebut sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Adapun Yogas diketahui sebagai operator anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus.
"Kemudian 200.000 (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo kemudian yang 300 juta untuk bina lingkungan," ungkap Adi.
Istilah bina lingkungan yang dimaksud berarti membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris Jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain. Sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh Ardian terdakwa Ardian.
Berikutnya, jaksa pun kembali mengonfirmasi keterangan Adi dalam BAP.
"Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota'," tutur jaksa membacakan BAP Adi.
Dalam BAP, Adi merinci pembagian kuota paket bansos tersebut terdiri dari:
1. 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan